KUA Kembali Beroperasi Melayani Akad Nikah
KUA Kembali Beroperasi Melayani Akad Nikah Jumpabet, Situs Jumpabet, Link Alternatif Jumpabet, Kantor Urusan Agama (KUA) kembali beroperasi melayani akad nikah setelah pada tanggal 1-21 April kemarin sempat terhenti. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. "Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Kamaruddin Amin dalam pesan singkat, Jumat (24/4). "Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," lanjut Kamaruddin. Kamaruddin menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (calon pengantin) yang telah m...